Setiap
orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak
yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa),
hak anak berarti hak asasi untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat
yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk
hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan
pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Hak
anak pada dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD
1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”,
maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib
menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia
(HAM).
Adapun
contoh dari pelanggaran HAM terhadap anak di Indonesia adalah eksploitasi
terhadap anak. Eksploitasi terhadap anak adalah mempekerjakan seorang anak
dengan tujuan ingin meraih keuntungan. Pada kota-kota besar seperti Yogyakarta
sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih berusia dibawah umur.
Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah dengan cara misalnya
mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita jumpai banyak anak-anak
yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet.
Banyak
akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak
korban eksploitasi.Mulai dari
kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti yang kita tahu,
anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa kanak- kanak
mereka.Karena setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari dan
menghasilkan uang.
SOLUSI
Perampasan hak asasi dapat
memberikan efek yang buruk bagi anak itu sendiri. Perampasan ini dapat terjadi
karena ketidakpahaman orang tua terhadap anak hak-hak anak tersebut. Dalam hal
ini, dibutuhkan beberapa pihak agar pelanggaran atas HAM anak setidaknya dapat
dikurangi, dan mungkin dihapus. Pemerintah saat ini harus membuat kebijakan
yang kongkrit terhadap perlindungan anak. Selain itu, pemerintah juga harus
merancang peraturan yang dapat mendorong, melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Polisi harus tegas dalam menagani kasus pelanggaran dan perlindungan anak.
Lembaga perlindungan anak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat juga harus ikut
aktif mendorong, melindungi dan memberi pengawasan terhadap jalanya HAM anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar