Halaman

Sabtu, 11 Januari 2014

HAK ANAK YANG TERAMPAS


Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.  Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa), hak anak berarti hak asasi untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Hak anak pada dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
Adapun contoh dari pelanggaran HAM terhadap anak di Indonesia adalah eksploitasi terhadap anak. Eksploitasi terhadap anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan. Pada kota-kota besar seperti Yogyakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih berusia dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah dengan cara misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita jumpai banyak anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet.
Banyak akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak korban            eksploitasi.Mulai dari kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti yang kita tahu, anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa kanak- kanak mereka.Karena setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari dan menghasilkan uang.

SOLUSI

                Perampasan hak asasi dapat memberikan efek yang buruk bagi anak itu sendiri. Perampasan ini dapat terjadi karena ketidakpahaman orang tua terhadap anak hak-hak anak tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan beberapa pihak agar pelanggaran atas HAM anak setidaknya dapat dikurangi, dan mungkin dihapus. Pemerintah saat ini harus membuat kebijakan yang kongkrit terhadap perlindungan anak. Selain itu, pemerintah juga harus merancang peraturan yang dapat mendorong, melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Polisi harus tegas dalam menagani kasus pelanggaran dan perlindungan anak. Lembaga perlindungan anak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat juga harus ikut aktif mendorong, melindungi dan memberi pengawasan terhadap jalanya HAM anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar